Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Pencabulan Datang ke Polda Sumsel Gunakan Kostum Pocong

Tersangka RA menggunakan kostum pocong datang ke Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Palembang hingga dilakukan sumpah pocong berujung pada proses hukum. RA (41) dipanggil penyidik Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan.

RA dipanggil penyidik sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AKW (5). Ia datang ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menggunakan kain kafan menyerupai pocong. Tersangka datang meminta keadilan setelah dituding mencabuli anak tetangganya.

"Saya minta keadilan dan perlindungan, saya tidak bersalah," ungkap tersangka RA, Senin (22/5/2023).

1. Tersangka sudah satu tahun menjadi tersangka

Proses sumpah pocong yang dilakukan RA (41) di Masjid Al Manan Palembang (Dok: istimewa)

RA menyebutkan, penetapan tersangka terhadap dirinya terlalu dipaksakan. Ia menduga ada kesalahan atas penetapan dirinya sejak satu tahun terakhir. Meski berstatus tersangka, RA tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

"Selama satu tahun ditetapkan tersangka saya menanggung beban atas fitnah ini. Kami minta agar dilakukan gelar perkara ulang," jelas dia.

2. Minta keadilan ke Presiden di Jakarta

Proses sumpah pocong yang dilakukan RA (41) di Masjid Al Manan Palembang (Dok: istimewa)

Kuasa hukum RA, Jhon Fredi mengatakan, pihaknya akan meminta keadilan dengan terbang ke Jakarta. Kliennya yang menggunakan kostum pocong akan meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo.

"Yakin klien kami tidak bersalah, sehingga memohon keadilan sampai ke Presiden," jelas dia.

3. Polda Sumsel tak mempermasalakan tersangka pakai kostum pocong

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan jika kasus ini masih bergulir. Ia tidak mempermasalahkan tersangka datang menggunakan kostum pocong demi minta keadilan.

"Negara kita ini negara hukum, jadi kita berdasarkan hukum. Kalau memang ada unsur pidananya, ya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Gak apa-apa (pakai kostum pocong), yang gak boleh itu kalau gak pakai baju, itu baru gak boleh," tutup Supriadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us