Palembang, IDN Times - Pengusaha kenamaan Palembang, Halim Ali alias Haji Alim resmi ditahan oleh Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) usai menjani pemeriksaan di Kejati Sumsel. Sebelumnya Haji Alim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah proyek tol Betung-Tempino tahun 2024.
"Sudah di rutan Pakjo tetapi masih menunggu surat pemeriksaan kesehatan dari HA," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Armien Ramdan, Senin (10/3/2025).