Tersangka Mafia Tanah, Haji Alim Resmi Ditahan Kejari Muba

Intinya sih...
- Haji Alim ditahan Penyidik Kejari Musi Banyuasin usai pemeriksaan di Kejati Sumsel terkait kasus pemalsuan dokumen administrasi proyek tol Betung-Tempino.
- H Alim sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi baru ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.
- Keduanya diduga terlibat pemalsuan dokumen administrasi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino seluas 34 Hektare (ha).
Palembang, IDN Times - Pengusaha kenamaan Palembang, Halim Ali alias Haji Alim resmi ditahan oleh Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) usai menjani pemeriksaan di Kejati Sumsel. Sebelumnya Haji Alim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah proyek tol Betung-Tempino tahun 2024.
"Sudah di rutan Pakjo tetapi masih menunggu surat pemeriksaan kesehatan dari HA," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Armien Ramdan, Senin (10/3/2025).
1. H Alim datang diantar ambulans ke Kejati Sumsel
Halim Ali sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2025 lalu. Hanya saja, yang bersangkutan belum ditahan oleh penyidik saat itu. Tersangka baru mendatangi Kejati Sumsel hari ini sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan mobil ambulans. Dirinya sempat dikawal petugas kejaksaan dan petugas medis saat turun dari mobil ambulans tersebut.
"Pemeriksaan HA untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel," jelas dia.
2. Tersangka dibawa paksa oleh penyidik Kejari Muba
Senada, Kepala Kejari Muba Roy Riyadi mengungkapkan Halim Ali dibawa secara paksa oleh penyidik Kejari bersama tim Intel Kejati Sumsel. Saat dilakukan pemeriksaan, Halim Ali diketahui menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dirinya langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.
"Lalu penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan kelas 1 A Palembang," ungkap Roy.
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan memberikan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap dia.
3. Halim Ali ditahan bersama Mantan Pegawai BPN Muba
Halim Ali diketahui merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Amin Mansyur (AM) mantan pegawai BPN Muba. Keduanya diduga terlibat pemalsuan dokumen administrasi terkait pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino seluas 34 Hektare (ha).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025. Penyidik menilai alat bukti yang diperoleh sudah cukup untuk menjerat keduanya sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.