Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino

- Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan 2 tersangka kasus korupsi terkait pemalsuan buku pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino-Jambi.
- Keduanya adalah H A, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, mantan pegawai BPN Muba.
- Ditindaklanjuti dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Tahun 2024.
Dua tersangka dalam kasus ini yakni H A seorang pengusaha asal Sumsel diketahui menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), serta AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
1. Penyidik temukan bukti terkait pemalsuan dokumen administrasi

Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riady menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti yang cukup terkait pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah proyek tol tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Kejari Muba menetapkan HA, Direktur PT SMB dan AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan tol sebagai tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Muba, Kamis (6/3/2025) malam.
2. Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli

Menurut Roy, kedua tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut ditemukan bukti yang cukup mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana ini, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berhubungan dengan perkara ini," jelasnya.
Keduanya kemudian disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Kejari telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan

Selain itu, Kejari Muba juga meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Dalam tahap penyelidikan, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT SMB, serta unsur pemerintahan terkait seperti dinas perkebunan, camat Sstempat, dan kepala desa setempat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay).
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT SMB menguasai lahan perkebunan di luar HGU dengan total luas 909,7 hektare, yang tersebar di Desa Peninggalan seluas 135,5 hektare, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712,5 hektare, serta Desa Simpang Tungkal masing-masing seluas 13,6 hektare dan 48,1 hektare," terang Roy.
4. Kejari temukan indikasi perbuatan melawan hukum

Dengan temuan tersebut, kejari menilai adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu pihaknya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
"Kejari Muba berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat," jelas Roy.


















