Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ternyata Palembang Belum Punya Rumah Potong Unggas Halal, Kok Bisa?

Ilustrasi anak ayam. (Dok. Pixabay/Lolame)
Intinya sih...
  • Rumah potong ayam (RPA) di Palembang belum memiliki sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
  • Hambatan sertifikasi produk turunannya, seperti rumah makan, mie ayam, bakso, sosis, karena belum adanya RPA yang bersertifikat.
  • Produksi ayam potong sehari di Sumsel sekitar 200-210 ribu ekor, namun hanya ada 1 unit usaha yang telah mengantongi kedua sertifikat tersebut.

Palembang, IDN Times - Rumah potong ayam (RPA) atau unggas di Palembang ternyata belum memiliki sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Padahal ayam potong jadi lauk paling sering memenuhi kebutuhan protein masyarakat.

"Bila RPA belum bersertifikat halal dan NKV, maka akan menghambat sertifikasi produk turunannya seperti rumah makan, mie ayam, bakso, sosis dan lainnya," kata Auditor NKV Sumatra Selatan (Sumsel) sekaligus dokter hewan Ahli Madya Jafrizal, Jumat (14/2/2025).

1. Dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, cuma 1 rumah potong unggas yang punya sertifikat NKV

Peternakan ayam (commons.wikimedia.org/Achmad Fazeri)

Berdasarkan data yang diterima tim Auditor NKV, dari 17 kabupaten/kota di Sumsel rumah potong unggas yang memiliki sertifikat NKV hanya ada di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Tetapi untuk sertifikat halal belum ada.

"Hal inilah yang menjadi hambatan dan permasalahan serius mengingat belum adanya RPA di Palembang yang mengantongi sertifikat tersebut. Padahal tempat potong ayam di Palembang banyak," jelasnya.

2. Sertifikat halal dan NKV bisa menjamin kehalalan dan higienitas produk daging ayam

ayam (pixabay.com/Pexels)

Jafrizal menyampaikan, hasil Rumah/Tempat Pemotongan Ayam yang bersertifikat halal dengan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjamin distribusi dan konsumsi daging ayam yang sehat, aman, dan halal.

Sertifikat tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan dan higienitas produk daging ayam, yang mencakup penyediaan pemotongan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, hingga penjualan.

"Termasuk penyajian produk sehingga produknya terjamin aman, sehat, utuh dan halal," kata dia.

Ia menerangkan, sertifikasi halal merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sedangkan UU 18/2009, PP 95/2012 pasal 25 terkait dengan Sertifikat Nomor Kotrol Veteriner (NKV).

"UU dan PP tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan produk halal yang aman, sehat, bermutu, dan berdaya saing," ujarnya.

3. Pemotongan ayam dilakukan oleh pelaku usaha yang belum tersertifikasi

ilustrasi memelihara ayam (pexels.com/Lilliana Grace)

Berdasarkan data PD Pasar Jaya Palembang, saat ini terdapat 25 pasar swasta dan 19 pasar tradisional di Palembang. Jika setiap pasar terdapat 10 pedagang daging ayam, maka sekitar 440 pedagang belum ditambah pedagang daging ayam yang membuat kios sendiri termasuk rumah makan.

"Pemotongan ayam umumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha yang belum tersertifikasi. Kondisi ini menjadi kritis bila tidak ditingkatkan pembinaan terkait kehalalan dan hieginis sanitasi produk asal hewan yang dijual," ujarnya.

Dalam permentan ini, diatur bahwa setiap pelaku usaha perunggasan ayam ras pedaging dengan jumlah produksi mencapai 60 ribu ekor per minggu wajib memiliki rumah potong hewan unggas (RPHU). Kemudian harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan dilengkapi dengan fasilitas rantai dingin.

Kapasitas pemotongan ayam hidup di RPHU sejak Permentan ini diterbitkan tahun pertama minimal 30 persen dari yang dibudidayakan.

"Produksi ayam potong sehari di Sumsel sekitar 200-210 ribu ekor, artinya berdasarkan aturan ini di Sumsel seharunya memiliki RPA/TPA yang bersertifikat sebanyak 23.333 unit. Saat ini RPA yang telah mengantongi kedua sertifikat tersebut baru ada 1 unit usaha yakni PT. SMS," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Hafidz Trijatnika
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us