Palembang, IDN Times - Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel), Ahmad Najib, mengumumkan tujuh kabupaten dan kota yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Tujuh daerah itu adalah Palembang, Prabumulih, Lubuk Linggau, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Muara Enim. PPKM Mikro berlaku hingga 19 April nanti.
"Pak gubernur sudah membuat Surat Edaran (SE) kepada tujuh Bupati dan Wali Kota yang wilayahnya oranye. PPKM Mikro ini akan dikhususkan di wilayah zonasi yang memiliki kasus tinggi dalam satu RT," ungkap Najib kepada awak media, Kamis (8/4/2021).