Palembang, IDN Times - Terhitung tangga 1 Januari 2020, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Koimudin mengatakan, kenaikan UMP Sumsel itu akibat beberapa faktor termasuk kondisi inflasi yang menyentuh angka 3,39 persen secara nasional tahun 2019. Hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 lalu.
"Hari ini dewan pengupahan provinsi mengadakan rapat terakhir dalam rangka penetapan upah tahun 2020, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78, bahwa upah ini mengalami kenaikan 8,51 persen," ungkap Koimudin, saat ditemui usai pertemuan dengan serikat buruh dan pengusaha, Senin (21/10).