Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tergiur Tanah Murah di Facebook, 2 IRT Palembang Tertipu Puluhan Juta

Tergiur Tanah Murah di Facebook, 2 IRT Palembang Tertipu Puluhan Juta
Dewi Handayani dan rekannya Anisa melapor ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: Polrestabes Palembang)
Share Article

Palembang, IDN Times - Aksi penipuan melalui media sosial menimpa dua ibu rumah tangga di Palembang bernama Dewi Handayani (34) dan Anisa (33). Keduanya menjadi korban penipuan dimana mereka harus mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat membeli tanah kapling murah dari medsos.

"Saya melihat iklan tanah kapling murah di Facebook. Karena harganya murah saya pun menghubungi terlapor AD untuk bertemu melihat tanah," ungkap Dewi, Senin (20/1/2025).

1. Korban sempat mengecek tanah kaplingan yang dijual terlapor

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejadian penipuan itu diketahui terjadi pada, 10 September 2023 lalu, saat Dewi pergi mengecek tanah yang berada di Srimulyo Kecamatan Sematang Borang Palembang. Saat itu, keduanya terlebih dahulu melakukan negoisasi harga sebelum mengecek tanah yang dijual. Setelah sepakat dengan harga yang dimaksud, keduanya pun akhirnya bertemu dengan pelaku di TKP.

"Saya telpon bertanya dan negosiasi harga, setelah setuju, kami pun bertemu untuk melakukan survei lokasi tanah kaplingan di kawasan Sematang Borang," jelas dia.

2. Kedua korban sudah bayarkan uang puluhan juta

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah dilakukan kesepakatan, korban selanjutnya membayar uang Down Payment sebesar Rp22 juta. Sementara korban Anisa membayar sebesar Rp34 juta.

"Saya bayar cash langsung ke pelaku, sementara teman saya membayar melalui rekening pelaku," jelas dia.

Setelah membayar tanah tersebut kedua korban dijanjikan akan diberikan sertifikat tanah. Hanya saja hingga satu tahun berlalu, pelaku tak kunjung memberikan sertifikat tanah yang dimaksud.

"Kami datangi rumahnya, kata istrinya suaminya tidak ada dirumah. Kami pun akhirnya melapor ke polisi," jelas dia.

3. Polisi dalami laporan kedua korban

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Laporan kedua korban sudah diterima petugas piket SPKT dengan dugaan penipuan/perbuatan curang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

"Akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More

Ribut Soal Antrean BBM, Pengemudi Truk di Palembang Tewas Ditusuk

03 Jun 2026, 13:43 WIBNews