Palembang, IDN Times - Terdakwa Nurhasan (47) kasus penyelundupan narkotika sebanyak 115 kilogram sabu dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar aturan UU di Indonesia.
Terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut Majelis Hakim dapat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap terdakwa," ungkap JPU Kejati Sumsel, Desmilita, Selasa (18/7/2023).
