Tempat Ibadah di Zona Merah Diminta Tutup, Sumsel Tunggu Surat Resmi

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat meminta kepada daerah yang menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, melakukan pengetatan aturan hingga 5 Juli mendatang.
Salah satu aturan terbarunya adalah penutupan sementara tempat ibadah di wilayah Zona Merah. Sedangkan wilayah dengan zona oranye dan kuning diminta membatasi 50 persen kegiatan.
Sumatra Selatan (Sumsel) terbagi menjadi tiga zona COVID-19. Wilayah zona merah berada di Palembang dan Muara Enim. Kemudian zona oranye di Ogan Komering Ilir (OKI), Lahat, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU), Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Ogan Ilir (OI), Pagar Alam, Lubuk Linggau, Banyuasin, Musi Rawas (Mura), dan Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.
Sedangkan wilayah zona kuning satu-satunya berada di Empat Lawang. Seluruh kabupaten dan kota di Sumsel masih melaksanakan PPKM berbasis Mikro.
1. Gubernur belum terima aturan baru PPKM
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, dirinya belum mengeluarkan pembatasan kegiatan keagamaan di wilayah zona merah. Ia mengaku baru mendengar aturan tersebut. Meski begitu, ia akan mempelajari kebijakan penebalan yang dikeluarkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto.
"Saya mau tunggu suratnya dulu tentang aturan itu, sehingga tidak bisa memutuskan saat ini," ungkap Deru, Rabu (23/6/2021).