Palembang, IDN Times - Aturan pemakaian pakaian adat di sekolah bagi peserta didik Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sesuai arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 50 tahun 2022, direspon positif oleh budayawan Sumatra Selatan (Sumsel), Kemas AR Panji.
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa memberikan dampak baik apabila benar-benar efektif diterapkan di instansi pendidikan.Siswa dapat memahami budaya adat dan tradisi yang kini perlahan terkikis.
"Penerapan seragam adat di sekolah bisa menjadi simbol budaya kedaerahan," ujarnya, Minggu (16/10/2022).