Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tegur Tetangga Kejar Istri dengan Parang, Pria di Muba Malah Dibacok
(Pelaku pembacokan tetangga sendiri saat ditangkap Polsek Lais) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Sat Reskrim Polsek Lais berhasil mengamankan Idham Kholid (46) dari tempat persembunyiannya di Tungkal Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (21/1/2023).

Pelaku yang sempat buron selama tiga bulan ini membacok Marzuki (42), warga desa Teluk Kecamatan Lais, Muba. Korban ternyata masih tinggal bertetangga dengan pelaku.

1. Pelaku kejar istri dengan parang usia ribut

ilustrasi seseorang membawa parang (Pixabay.com/TRAPHITHO)

Kapolsek Lais, AKP Hendra Sutisna mengatakan, pembacokan terjadi pada Jumat (22/11/2022). Peristiwa kriminal itu diawali dari sebuah keributan rumah tangga. 

"Awal mula pembacokan saat pelaku ribut dengan istrinya. Ia mengejar istrinya dengan parang," ujarnya, Senin (23/1/2023).

2. Korban sempat tegur pelaku saat bertemu di jalan

Ilustrasi pisau (unsplash.com/sebastianpoc)

Saat mengejar istrinya itu, pelaku bertemu dengan korban di tengah jalan. Diduga karena tak senang ditegur, pelaku lantas mengayunkan parang ke arah korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka bacok pada tangan kiri dan kanan karena menangkis parang. Pelaku langsung kabur usia membacok," terangnya.

3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berkat upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Lais, akhirnya pengejaran terhadap pelaku membuahkan hasil dan menemukan tempat persembunyiannya.

"Pelaku sudah kita tangkap dan sekarang ditahan di Polsek Lais untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang kami terapkan terhadap pelaku tentang penganiayaan yang menimbulkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.

Editorial Team

Related Article