Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tarif PDAM Tirta Musi Palembang Jenis Rumah Tangga Naik 15 Persen

Ilustrasi memasuki musim kemarau (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Palembang, IDN Times - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang resmi menaikkan tarif tarif air bersih. Kenaikan tertinggi mencapai 17,5 persen, dan mulai secara bertahap berlaku awal 2023.

"Kenaikan ini disesuaikan dengan kelas pelanggan," ujar Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya, Senin (14/11/2022).

1. Tarif rumah tangga naik 15 persen

Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penyesuaian kenaikan bertahap berdasarkan kelas, mulai dari pelanggan subsidi, rumah tangga, hingga niaga, dengan besaran kenaikan tarif air bersih kelas subsidi naik 12,5 persen, rumah tangga 15 persen, dan niaga 17,5 persen.

"Kenaikan secara bertahap ini akan dilihat dari Peraturan Wali kota," kata dia.

2. Kenaikan tarif didasari data BPS Sumsel

Ilustrasi aliram air dari saluran PDAM.(IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya PDAM Tirta Musi Palembang mengumumkan kenaikan tarif air bersih berlaku pada pertengahan 2022. Namun karena masih mengkaji dengan penyesuaian kondisi ekonomi daerah, peningkatan tarif baru berlaku tahun depan.

“Makanya kita ajak Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengkaji kenaikannya. Sementara rata-rata tarif ini masih Rp3.977 per meter kubik (m³) sebelum kenaikan," jelasnya.

PDAM Tirta Musi Palembang menyebut sejumlah alasan dan faktor tarif air harus naik, seperti melihat rencana bisnis dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan.

3. Kenaikan tarif berkaitan dengan kapasitas produksi air

Wako Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo menambahkan, kenaikan tarif PDAM Tirta Musi Palembang sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Kenaikan tarif menyesuaikan kelas pelanggan.

"Ini berkaitan dengan kapasitas produksi air PDAM, diharapkan bisa mengembangkan kapasitas produksi dengan kenaikan tarif nanti. Sesuai saran BPKP, kenaikan bisa sampai 17 persen," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us