Tanpa Didampingi Penasihat Hukum, Johan Anuar Digiring ke Rutan Pakjo

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum di kabupaten Ogan Komering Ulu (TPU OKU), Johan Anuar, akhirnya diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan Klas 1 Pakjo Palembang.
Johan Anuar yang turun dari mobil KPK langsung digiring ke dalam rutan dengan pengawalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari komisi antirasuah.
"Benar hari ini dibawa dari Jakarta ke Palembang untuk dilimpahkan ke Rutan," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Selasa (15/12/2020).
1. Johan tertunduk saat digiring masuk rutan

Johan Anuar menumpang pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mengenakan baju kemeja kotak-kotak disertai rompi oranye KPK. Dirinya diam seribu bahasa saat turun dari mobil. Johan pun enggan menanggapi pertanyaan awak media.
Dirinya hanya bisa menunduk saat berjalan menuju pintu masuk rutan. Johan pindah tempat penahanan tanpa pendampingan kuasa hukum.
2. JPU serahkan Johan ke rutan

Sementara itu, JPU KPK, Siswandono menuturkan, seluruh berkas perkara dan penahanan terhadap Johan Anuar telah dilimpahkan ke PN Palembang. Menurutnya, Johan akan menjalankan penahanan sebelum sidang pertama dengan agenda dakwaan.
"Kemarin berkas sudah dilimpahkan, hari ini dibawanya terdakwa ke Palembang," jelas dia.
3. Sidang pertama Johan Anuar dimulai pekan depan
Siswandono menambahkan, perkara Johan Anuar akan segera disidang paling lama seminggu setelah berkas diterima oleh PN Palembang. Selama menunggu sidang, kewenangan penahanan berada di tangan Rutan dan PN Palembang.
"Dalam waktu dekat akan dimulai sidang pertama, saya rasa pekan depan sudah mulai," tutup dia.