Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Terima Dituduh Curi Ayam, Warga OI Gelap Mata Aniaya Tetangga

Ilustrasi kekerasan/penganiayaan. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi kekerasan/penganiayaan. (IDN Times/ Agung Sedana)
Intinya sih...
  • Seorang pria di Ogan Ilir melakukan penganiayaan berat terhadap tetangganya yang menuduhnya mencuri ayam, menyebabkan korban mengalami luka serius.
  • Pelaku gelap mata dan memukul korban dengan batang kayu setelah emosi karena tuduhan mencuri ayam, hingga korban terkapar dan pingsan.
  • Tersangka sudah ditangkap dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara, serta disita sepotong kayu sepanjang 80 centimeter sebagai barang bukti.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial ED (34) di Pedamaran, Ogan Ilir melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan tetangganya, JD (60) mengalami luka serius. Kejadian tersebut diketahui terjadi saat korban kehilangan ayam di belakang rumahnya dan menuduh pelaku sebagai pencuri, Sabtu 15 November 2025.

Tuduhan tersebut membuat pelaku emosi hingga terjadi cekcok di antara keduanya. Pelaku yang gelap mata melakukan pemukulan menggunakan batang kayu ke tubuh korban.

"Korban terkapar dan pingsan usai mengalami penganiayaan. Sementara tersangka yang sempat melarikan diri sudah ditangkap," ungkap Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, Jumat (28/11/2025).

1. Tersangka dan korban sempat cekcok mulut

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Junaidi, pelaku tidak terima usai dituduh mencuri ayam milik korban. Pelaku mengklaim sudah membantah tuduhan yang ada, meski begitu korban ngotot menuduh ED sebagai pelaku.

"Motifnya karena tersangka kesal dituduh mencuri ayam oleh korban," kata Junardi.

2. Tersangka melarikan diri usai lakukan penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Usai melakukan perbuatannya, warga pun akhirnya berdatangan. Mereka langsung melarikan korban ke faskes terdekat sementara pelaku langsung melarikan diri.

"Dari hasil pemeriksan saksi-saksi di TKP, dan dilengkapi barang bukti akhirnya kita menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka," jelas dia.

3. Tersangka terancam pidana penjara 2,8 tahun penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Barang bukti disita sepotong kayu sepanjang 80 centimeter.

Share
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Tegur Ayam Masuk Pekarangan, Warga Palembang Dianiaya Tetangga

28 Nov 2025, 20:05 WIBNews