Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Terima Anaknya Dihamili, Pria di Palembang Lapor Polisi

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • DN melaporkan mantan pacar anaknya karena hamilkan anaknya yang masih berusia 17 tahun.
  • Kepala SPK Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan dan akan segera melakukan penyelidikan.
  • Laporkan jika mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, berikut lembaga yang bisa dihubungi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Tidak terima anak gadisnya yang berinisial ZK (17) hamil, membuat pria berinisial DN (45) di Palembang melapor ke polisi. Laporan tersebut dilakukan lantaran mantan pacar anaknya AK tersebut melarikan diri.

Terlapor yang mengetahui bahwa korban mengandung buah hati mereka, pun berjanji untuk bertanggung jawab. Namun, janji tersebut tinggal janji. AK pun diketahui melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab.

"Saat itu terlapor berjanji akan bertanggung jawab. Namun hingga kini terlapor pun kabur, oleh itulah saya laporkan, berharap pelaku ditangkap," ungkap DN, saat melapor ke Polrestabes Palembang, Selasa (19/8/2025).

1. Korban diajak menginap di hotel

Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

DN menjelaskan, anaknya yang kini tengah hamil sembilan bulan menjadi korban bujuk rayu mantan pacarnya. Pada Senin (23/12/2024) lalu, pelaku mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Ilir Barat I, Palembang.

"Seperti keterangan anak saya, terlapor ini dulu pacar anak saya," jelas dia.

2. Korban dibujuk rayu oleh korban

Ilustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak lama dari kejadian itu, korban dan terlapor berpisah lantaran mengetahui jika pacarnya menjalin hubungan dengan perempuan lain. Nahas, usai perpisahan itu, korban baru mengetahui dirinya hamil.

"Anak saya diajak hubungan badan. Dengan bujuk rayu terlapor berjanji akan menikahi anak saya pak," beber DN.

3. Polisi dalami laporan pihak korban

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/ Arif)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/ Arif)

Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan dari orang tua korban terkait kasus dugaan perlindungan anak. Saat ini pihaknya masih mendalami laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan.

"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang," jelas dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id

  2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

  3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us