Tak Pernah ke Lokasi Masjid Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Dicecar Hakim

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abdul Aziz, melempar sejumlah pertanyaan ke Wakil Bupati Ogan Ilir (Wabup OI), Ardani.
Ia hadir sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Ardani menggunakan kemeja batik hijau, beberapa kali hanya menjawab seadanya. Hakim sempat menaikan nada suaranya untuk mengonfirmasi jawaban Ardani.
"Apa kepedulian saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara Biro Hukum Pembangunan, Kepala Divisi hukum di panitia (pembangunan Masjid), seharusnya itu dilihat," ungkap Abdul Azis kepada Ardani, Kamis (30/9/2021).
1. Lahan Masjid Raya Sriwijaya bersengketa
Sebelum menjadi Wabup OI, Ardani sempat menjadi bawahan di erah kepemimpinan Alex Noerdin. Pemprov Sumsel memiliki sejumlah aset yang terdata seluas 15 hektare (Ha) di kawasan Jakabaring. Ardani selaku Kepala Biro Hukum merestui jika tanah tersebut digunakan sebagai lokasi masjid.
Namun dalam proses pembangunan, diketahui jika lahan tersebut bersengketa. Enam Ha lahan digugat ke Mahkamah Agung (MA) sehingga tanah masjid hanya tersisa di 9 Ha.
"Saksi tahu, dan pernah lihat dokumen lahan ini?" tanya Abdul kembali.