Palembang, IDN Times - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, masih berpeluang lulus persyaratan jika mengajukan sanggah.
"Waktu sanggah bisa dimanfaatkan bagi yang tidak lolos untuk memberikan alasan dan masih ada potensi untuk lolos tahap administrasi," ujar Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Joko Warsito kepada IDN Times, Kamis (5/8/2021).
