Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku penggelapan saat ditangkap Polres OKU Selatan. (Dok. Polres OKU Selatan)

Intinya sih...

  • Korban tidak dibayar setelah transaksi Open BO

  • Sepeda motor korban dibawa kabur dan dijual ke Lampung

  • Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dalam menjalin relasi daring

Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - DS (33) warga Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi karena membawa kabur sepeda motor milik A (33) pria asal Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca.

Kejadian bermula, Minggu (22/6/2025) saat keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan. Pertemuan itu bukan pertemuan biasa keduanya terlibat dalam transaksi Open BO (booking out) dengan kesepakatan tarif Rp1 juta.

1. Korban melanggar kesepakatan dan tak membayar pelaku

Pelaku penggelapan saat ditangkap Polres OKU Selatan. (Dok. Polres OKU Selatan)

Namun setelah hubungan intim terjadi, sang pria melanggar kesepakatan dan tak kunjung membayar. Perbuatan ini membuat DS merasa dipermainkan sehingga muncul niat balas dendam.

Berdalih ingin menemui keluarganya, DS membujuk korban untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor. Saat singgah di sebuah warung, pelaku memanfaatkan kelengahan korban sedang beristirahat, lalu membawa kabur motor tersebut.

2. Sepeda motor sudah dijual ke Lampung

Pelaku penggelapan saat ditangkap Polres OKU Selatan. (Dok. Polres OKU Selatan)

Kasatreskrim Polres OKU Selatan. Iptu Idham Khalid mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat memburu pelaku usai menerima laporan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp14 juta.

"Sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh DS dan sudah berpindah tangan karena dijual di wilayah Lampung. Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan," ujarnya, Minggu (20/07/2025).

3. Waspada menjalin relasi secara daring, rentan kriminal

Ilustrasi kencan online (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalin relasi secara daring.

“Perkenalan singkat, apalagi yang berujung pada transaksi yang rentan penyimpangan sangat rawan menimbulkan tindak kriminal. Masyarakat perlu lebih bijak dan berhati-hati, jangan mudah percaya dengan perkenalan singkat yang berujung pada kerugian," tegas Idham.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team