Tahun Depan Pemeliharaan Lampu Jalan Palembang Tanggung Jawab Dishub

Intinya sih...
- Pemeliharaan lampu jalan di Palembang bakal dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) mulai 1 Januari 2025.
- Peralihan tanggung jawab mengacu pada UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diatur keputusan Permendagri.
- Perkimtan tetap fokus pada penanganan pemukiman, pertanahan, pertamanan, pemakaman, dan peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang Agus Rizal mengatakan, mulai tahun depan pemeliharaan lampu jalan di Bumi Sriwijaya bakal dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
"Pengelolaan dan pemeliharaan lampu jalan, Penerbangan Jalan Umum (PJU) akan jadi tanggung jawab Dishub Palembang," katanya, Rabu (4/12/2024).
1. Pemindahan sarana ke Dishub masih dalam proses dan pendataan
Peralihan tanggung jawab pemeliharaan lampu jalan mulai 1 Januari 2025 tersebut merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan itu juga diatur keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Teknis pengalihan tanggung jawab pemeliharaan lampu jalan, kata Agus, sudah di tahap pemindahan perlengkapan sarana seperti mobil crane, termasuk pemindahan petugas dan personel di lapangan.
"Untuk personil sedang didata baik PHL, Non PNSD, PNS, datanya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," jelas dia.
2. Tercatat 5 ribu lampu jalan di Palembang rusak
Setelah peralihan pengelolaan lampu jalan menjadi tugas Dishub, Perkimtan tetap fokus pada tanggung jawab penanganan dan tata letak pemukiman, pertanahan, pertamanan, juga pemakaman. Sebelum resmi beralih, lanjut Agus, Perkimtan juga sudah telah mendata seluruh aset terkait.
"Termasuk 57 ribu titik lampu jalan di Palembang yang ada saat ini, sekitar 1-2 persen dari total lampu jalan atau sekitar 5 ribu titik dilaporkan mengalami kerusakan," kata Agus.
3. Perbaikan lampu jalan di Palembang dievaluasi bersama PLN
Dia menerangkan, dari ribuan lampu jalan yang rusak ada sekitar 800 titik PJU dengan daya listrik tak sesuai dan saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Ada perbedaan daya yang digunakan, misalnya seharusnya 2.200 watt tetapi ternyata pemakaiannya 2.800 watt. Ini sedang kami evaluasi bersama PLN," jelasnya.
4. Perkimtan fokus pengelolaan RTH di Palembang
Meski tidak lagi mengelola lampu jalan, Perkimtan tetap bertanggung jawab terhadap taman kota, pemakaman, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Salah satu program unggulan adalah peningkatan RTH menjadi taman interaktif, termasuk menambahkan pencahayaan artistik di Jembatan Ampera.
"Kami harap masyarakat mendapat layanan PJU lebih terfokus dan optimal dari Dishub," kata dia.