Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat PPDB Sekolah Dasar di Palembang, Usia 5 Tahun Bisa Daftar

Syarat PPDB Sekolah Dasar di Palembang, Usia 5 Tahun Bisa Daftar
Siswa sekolah dasar (Pinterest)
Intinya Sih
  • PPDB SD Palembang akan membuka pendaftaran akhir Mei
  • Aturan baru memperbolehkan siswa usia 5 tahun mendaftar dengan kemampuan khusus
  • Kemendikbud Ristek mengizinkan siswa mendaftar SD usia paling rendah bisa 5 tahun 6 bulan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa Sekolah Dasar (SD) di Palembang bakal dibuka akhir Mei. Aturan terbaru dalam PPDB SD yakni calon siswa dengan usia lima tahun sudah boleh mendaftar.

"Boleh (daftar usia 5 tahun) asal siswa ini memiliki kemampuan khusus," ujar Kepala Disdik Palembang, Ansori, Senin (6/5/2024).

1. Calon siswa SD berusia 5 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Persyaratan PPDB SD di Palembang tercatat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021, dengan aturan tetap yang diutamakan adalah calon siswa masuk SD harus berusia 6 dan 7 tahun.

"Namun Kemendikbud Ristek mengizinkan siswa mendaftar SD usia paling rendah bisa 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," kata dia.

2. Calon peserta didik SD usia 5 tahun harus menyertakan hasil tes dari psikolog profesional

Ilustrasi anak sekolah (unsplash.com/Ed Us)
Ilustrasi anak sekolah (unsplash.com/Ed Us)

Kemampuan khusus yang diperbolehkan bagi calon siswa berusia 5 tahun mendaftar PPDB seperti memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, termasuk memiliki kesiapan psikis dari hasil psikotes pihak psikologi ataupun taman kanak-kanak (TK).

"Jika calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional," jelasnya.

3. Syarat khusus PPDB untuk SD dalam proses tanda tangan Pj Wako Palembang

ilustrasi anak usia sekolah dasar (commons.wikimedia.org/Ryan Dhika Nugraha)
ilustrasi anak usia sekolah dasar (commons.wikimedia.org/Ryan Dhika Nugraha)

Meski calon siswa berusia 5 tahun diizinkan mendaftar PPDB SD, Disdik Palembang menegaskan calon peserta didik usia 6-7 tahun tetap diutamakan mengikuti PPDB dari 4 jalur penerimaan. Yakni, prestasi, zonasi, afirmasi dan mutasi.

"Untuk persyaratan khususnya sedang ditandatangani Pj Wali Kota Palembang. Jika selesai akan kita umumkan," timpalnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More