Padang. IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan telah menerima surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Meskipun begitu, beberapa logistik yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 juga masih belum diterima oleh KPU Kota Padang.
Dijadwalkan sebelumnya bahwa surat suara tersebut akan sampai di Kota Padang pada 27 Oktober 2024. Tetapi kedatangan surat suara tersebut lebih cepat.
