Palembang, IDN Times - Kapolda Sumatra Selatan, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri memastikan segera menerapkan aturan ganjil genap di wilayah Sumsel mulai 1 Juli 2021. Pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan akan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Sumsel, Herman Deru, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.
"Pemberlakuan ganjil genap mulai berlaku di wilayah Sumsel (zona merah). Kalau tidak ada halangan akan langsung ditandatangani oleh Kasatgas COVID-19 Sumsel besok," ungkap Eko Indra Heri, Rabu (30/6/2021).
