Perkosa Anak Kandung, Pria Paruh Baya di Limapuluh Kota Ditangkap Polisi
- AF melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya sebanyak 2 kali pada bulan Oktober dan November 2024.
- Terungkapnya dugaan perkosaan oleh ayah kandung terjadi saat korban bercerita kepada ibunya, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
- Syaiful terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Padang, IDN Times - Pria paruh baya yang berinisial AF (58) dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota atas dugaan pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih berumur 16 tahun tersebut merupakan anak kandung AF. Istri pelaku, RN (52), yang pertama kali mengetahui perbuatan bejat sang suami.
"Pelaku kami amankan pada Minggu (8/6/2025) lalu setelah RN melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suaminya terhadap anaknya," kata Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid dalam keterangan resminya.
1. Pengakuan tersangka

Syaiful mengungkapkan, dari pengakuan AF ia telah melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya itu sejak tahun 2024 lalu.
"Pengakuannya melakukan tindakan itu sebanyak 2 kali pada bulan Oktober dan November 2024 lalu," kata Syaiful.
Syaiful mengungkapkan, AF beralasan melakukan tindakan itu karena hubungan rumah tangganya dengan sang istri yang sudah tidak harmonis.
"Meskipun masih tinggal serumah, pelaku ini mengaku sudah tidak berhubungan layaknya suami istri sejak lama dan melampiaskannya kepada sang anak," katanya.
2. Terungkapnya dugaan perkosaan oleh ayah kandung
.png)
Menurut Sayaiful, perbuatan tersebut terungkap pada Juni 2025 ini saat korban bercerita tentang perbuatan yang pernah dilakukan oleh sang ayah kepadanya.
"Korban bercerita kepada ibunya. Mendengar hal tersebut, sang ibu langsung melaporkannya ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu," katanya.
Menurutnya, RN melaporkan kejadian itu pada Minggu pagi dan tim dari Satreskrim Polres 50 Kota langsung melakukan penangkapan terhadap sang suami pada siangnya.
3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Syaiful mengungkapkan, dengan perbuatan yang diduga dilakukan pelaku terancam hukuman berlapis dengan ancamana hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016," katanya.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004