Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Setelah itu pada 19 Desember 2024, korban menghubungi HT untuk melakukan pelunasan uang umroh sebesar Rp53,8 juta yang ditransfer ke Rek PT AII. Seminggu sebelum hari keberangkatan, korban dihubungi oleh HT bahwa ada perubahan jadwal pemberangkatan dan HT juga menawarkan penambahan hari perjalanan umrah yang awalnya 10 hari perjalanan menjadi 18 hari perjalanan.
"Tawaran tersebut disertai penambahan uang sebesar Rp30 juta dengan jadwal pemberangkatan pada 12 Februari 2025. Korban pun berminat dan mentransfer penambahan biaya sebesar Rp30 juta ke rekening PT AII," ungkapnya.
Sebelum hari pemberangkatan HT memberitahu jika ada penundaan pemberangkatan lagi menjadi 23 Februari 2025. Saat itu korban setuju atas keputusan penundaan keberangkatan. Kemudian pada 23 Februari 2025 orang tua korban bersama jemaah lainnya dengan total 26 orang berangkat dari Bandara Silampari Lubuk Linggau menuju Jakarta.
"Namun pada 28 Februari orang tua korban dan 24 orang jamaah lainnya total seluruh 26 orang lainnya dipulangkan dari Jakarta menuju Lubuk Linggau oleh PT AII dengan alasan ada kenaikan pajak. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan pada bulan Syawal," terang Kurniawan.