Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru, kembali mengadakan pemutihan pajak yang berlaku selama tiga bulan sejak Oktober hingga akhir Desember 2021. Menurut Deru, pemutihan pajak kendaraan menjadi terobosan untuk memulihkan ekonomi masyarakat di saat pandemik COVID-19.
“Tentu ini menjadi upaya dalam membantu masyarakat dan pemulihan ekonomi saat situasi pandemik,” ungkap Deru, Selasa (28/9/2021).