Palembang, IDN Times - Pakaian adat bakal menjadi seragam sekolah bagi siswa SD hingga jenjang SMA. Peraturan itu dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 50 tahun 2022.
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru mengatakan, bakal mengkaji aturan tersebut. Menurutnya aturan yang dibuat bertujuan baik bisa menimbulkan permasalahan lain.
"Kita akan pikirkan dulu pengadaannya dari orangtua murid atau pemerintah," ungkap Deru, Jumat (14/10/2022).