Sumsel Kaji Aturan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah

Palembang, IDN Times - Pakaian adat bakal menjadi seragam sekolah bagi siswa SD hingga jenjang SMA. Peraturan itu dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) nomor 50 tahun 2022.
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru mengatakan, bakal mengkaji aturan tersebut. Menurutnya aturan yang dibuat bertujuan baik bisa menimbulkan permasalahan lain.
"Kita akan pikirkan dulu pengadaannya dari orangtua murid atau pemerintah," ungkap Deru, Jumat (14/10/2022).
1. Baju adat bakal bebani wali murid
Deru mengatakan, kondisi ekonomi yang sedang tidak baik akan membebani masyarakat jika diserahkan kepada orangtua siswa. Sedangkan jika pengadaannya dari pemerintah, harus ada anggaran yang dikhususkan untuk menerapkan peraturan baru itu.
"Karena saya dengar pengadaannya masing-masing dari wali murid," beber dia.