Stockpile Batu Bara Ilegal Ditemukan di Kota Padang

- LBH Padang temukan aktivitas stockpile batu bara ilegal di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang
- Stockpile tanpa izin, memperburuk kualitas udara dan mencemari sungai di sekitar lokasi
- Perusahaan diduga manipulasi izin melalui sistem OSS dengan kategori risiko rendah
Padang, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menemukan aktivitas stockpile batu bara ilegal di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatra Barat. Kegiatan penumpukan batu bara tanpa izin tersebut terungkap setelah warga sekitar melaporkannya kepada LBH Padang pada awal Oktober 2024.
Tim LBH Padang segera melakukan investigasi di lokasi guna memastikan kebenaran laporan masyarakat. Hasil investigasi menunjukkan bahwa aktivitas stockpile ini berlangsung tanpa izin resmi.
1. Ditemukan aktivitas stockpile tanpa izin

Juru Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa LBH Padang telah melakukan investigasi soal keberadaan stockpile tersebut.
"Kami menemukan kegiatan stockpile tersebut, dan menurut keterangan masyarakat, kegiatan itu memang tidak berizin atau ilegal," ungkap Calvin Nanda Permana, Juru Kampanye LBH Padang, dalam keterangan resminya, Rabu (23/10/2024).
Untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut, LBH Padang mengonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.
"Dalam audiensi pada 15 Oktober lalu, DLH Kota Padang menyatakan bahwa perusahaan yang mengelola stockpile itu memang tidak memiliki izin," tambahnya.
2. Masyarakat terdampak kegiatan stockpile

LBH Padang mengungkapkan bahwa kegiatan stockpile itu sangat mengganggu masyarakat sekitar yang tinggal di daerah Bungus Teluk Kabung.
"Mulai dari batubara yang terbang, memperburuk kualitas udara dan berdampak pada pernapasan masyarakat sekitar," katanya.
Selain dampak tersebut, material lain dari batubara yang juga mencemari sungai-sungai yang berada di dekat lokasi penumpukkan.
"Aktivitas stockpile menurut tentu memiliki dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Tidak ada peluang untuk tetap diizinkan beraktivitas karena banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam regulasi," katanya.
3. Manipulasi izin oleh perusahaan

Selain merusak kualitas udara dan mencemari lingkungan, Calvin juga menyoroti bahwa area tersebut tidak sesuai untuk kegiatan seperti stockpile batu bara.
"Kami menduga ada manipulasi dalam proses penerbitan izin oleh pihak perusahaan. Izin tersebut diduga diperoleh melalui sistem OSS dengan kategori risiko rendah, yang sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Menurutnya, perusahaan dengan sangat mudah mengurus perizinan melalui sistem OSS hingga izinnya diterbitkan oleh pemerintah.
"Kuat dugaan perusahaan tidak mengisi ketentuan-ketentuan di sistem OSS dengan jujur, sehingga terbit izin dengan kategori risiko rendah” katanya.
Lebih lanjut, Calvin menambahkan bahwa tidak ada tanda-tanda keberadaan stockpile seperti plang nama perusahaan atau identitas lain yang seharusnya ada sesuai peraturan.