Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Stockpile Batu Bara Ilegal di Kota Padang, DLH: Tidak Berizin

Aktivitas stockpile batu bara di Bungus Teluk Kabung (Foto: LBH Padang)
Intinya sih...
  • DLH Kota Padang pastikan stockpile di Bungus Teluk Kabung beroperasi tanpa izin setelah laporan warga dan LBH Padang.
  • Perusahaan memiliki NIB untuk pergudangan, tapi melakukan penyimpanan batu bara terbuka yang berisiko.
  • Kesepakatan dengan perusahaan: hentikan aktivitas stockpile tanpa izin, keluarkan batu bara, dan patuhi aturan Kota Padang.

Padang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memastikan stockpile ditemukan di daerah Bungus Teluk Kabung beroperasi tanpa izin.

Hal tersebut diketahui setelah adanya laporan dari warga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang beberapa waktu lalu.

"Ya, memang perusahaan itu berjalan tanpa adanya izin," kata Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta saat dihubungi IDN Times, Jumat (25/10/2024).

1. Sambangi lokasi stockpile

Lokasi stockpile batu bara di Bungus Teluk Kabung (Foto: LBH Padang)

Fadel mengungkapkan, DLH Kota Padang langsung mengunjungi lokasi tersebut setelah mendapatkan laporan itu.

"Kami langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Ternyata memang mereka beraktifitas tanpa adanya izin," katanya.

Ia mengatakan, substansi izin perusahaan itu tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.

"Dalam substansi izinnya perusahaan memiliki NIB dengan kode KBLI 52101, klasifikasinya izin diperuntukkan pada usaha pergudangan dan penyimpanan. Namun, aktivitas di lapangan perusahaan ini melakukan penyimpanan batu bara terbuka yang berisiko," katanya.

2. Aktivitas stockpile harus berhenti

Kegiatan di stockpile batu bara di Bungus Teluk Kabung (Foto: LBH Padang)

Fadel menjelaskan, dalam pertemuannya dengan pihak perusahaan itu menghasilkan beberapa kesepakatan.

"Kesepakatan pertama itu aktivitas stockpile harus dihentikan hingga mereka memiliki izin sesuai dengan aktivitas usaha yang dilakukan," katanya.

Menurutnya, pihak perusahaan sudah menyetujui untuk tidak melakukan aktivitas di stockpile tersebut hingga mereka memiliki izinnya.

"Selain itu, batu bara yang ada di stockpile itu harus dikeluarkan. Karena sifat batu bara itu bisa membakar diri sendiri yang tentunya akan membahayakan nantinya," katanya.

3. Peringatan untuk pemilik usaha

Lokasi stockpile batu bara di Bungus Teluk Kabung (Foto: LBH Padang)

Fadel menegaskan, Pemerintah Kota Padang tidak pernah menghalangi investor untuk masuk ke Kota Bengkoang selama ini.

"Tetapi, para investor atau pemilik usaha harus mengikuti aturan yang berlaku di Kota Padang. Jangan sampai nantinya hal yang sama terjadi lagi," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Halbert Caniago
EditorHalbert Caniago
Follow Us