Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sopir Truk Batu Bara PALI Tertangkap Gelapkan BBM Industri

Sopir Truk Batu Bara PALI Tertangkap Gelapkan BBM Industri
Tersangka SA ditangkap dan dibawa ke Polsek Tanah Abang Pali (Dok: Polsek Tanah Abang)
Intinya Sih
  • Sopir truk batubara SA ditangkap karena menjual BBM solar industri yang dicuri dari perusahaan selama dua bulan terakhir.
  • Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa dua jerigen solar dan satu unit mobil dump truk, serta mengakui kerugian perusahaan mencapai Rp10,2 juta.
  • Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi dunia usaha dan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan BBM khusus Industri, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Seorang sopir truk batubara berinisial SA (42) ditangkap Tim Reskrim Polsek Tanah Abang, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) terkait dugaan tindak pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Pelaku tertangkap tangan menyedot BBM dari tangki dump Quester DT 204 milik perusahaan untuk dijual kembali.

"Kasus ini bermula dari laporan perusahaan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku SA saat sedang menjalankan aksinya," ungkap Kapolsek Tanah Abang, Arzuan, Senin (3/1/2025).

1. Polisi duga kerugian perusahaan capai puluhan juta

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus penggelapan solar industri tersebut diketahui telah berjalan selama dua bulan terakhir hingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian materil hingga puluhan juta rupiah. Pelaku SA ditangkap saat berada di depan sebuah warung di Jalan Servo Lintas Raya KM 32, Desa Sedupi Tanah Abang, Sabtu (1/3/2025) lalu.

"Dari pengakuan pelaku dirinya sudah dua bulan ini melakukan penggelapan BBM jenis solar industri. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,2 juta," jelas dia.

2. Pelaku masih dalam penyelidikan polisi

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua jerigen berisi solar serta satu unit mobil dump truk yang digunakan tersangka dalam menjalankan modus operandinya. Diduga BBM tersebut dijual kembali oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke polsek. Pelaku juga masih kita periksa untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.

3. Pelaku terancam pidana penjara empat tahun

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Arzuan menilai, pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi dunia usaha dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan kejadian serupa ke polisi. Pihaknya pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan BBM khusus Industri.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More