Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Smoke Bom Suporter Sriwijaya FC Berujung Denda Rp75 Juta
IDN Times/Feny Maulia Agustin

Palembang, IDN Times - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengganjar denda kepada manajemen Sriwijaya FC sebesar Rp75 juta, setelah pada pertandingan Siriwijaya FC kontra Aceh Babel United pada Rabu (14/8) lalu di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, ada suporter tuan rumah yang menyalakan smoke bom.

Pengawas pertandingan mencatat, smoke bom menyala dua kali pada Tribun Utara yang ditempati komunitas suporter Singa Mania.

Sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM), Faisal Mursyid mengatakan, pelanggaran ini terkait dengan Pasal 70 lampiran 1 Pasal 41 ayat (1) Kode Disiplin PSSI. "Sriwijaya FC dijatuhi hukuman denda Rp75 juta karena terjadi pelanggaran," katanya, Rabu (21/8).

Faisal melanjutkan, Komdis PSSI meminta denda ini segera dibayarkan paling lambat 14 hari setelah surat diterbitkan. Serta menegaskan akan ada sanksi lebih berat bakal menanti jika pelanggaran terulang kembali di masa depan. 

"Komdis PSSI masih memberikan kesempatan kepada Sriwijaya FC untuk mengajukan banding sesuai Pasal 119 Kode Disiplin PSSI,” jelasnya.

Faisal Mursyid berharap, suporter bisa menahan diri karena tentunya sangat merugikan Sriwijaya FC. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk operasional tim justru harus terkuras akibat membayar denda.

Editorial Team

Related Article