Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istri AKBP Dalizon Dwi Septiani berikan kesaksian soal uang dalam kardus (Dok:istimewa)

Palembang, IDN Times - Pembacaan tuntutan untuk terdakwa AKBP Dalizon kembali mundur dari jadwal yang ditetapkan. Padahal sidang tuntutan untuk terdakwa kasus suap Rp10 miliar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), dijadwalkan sudah dibacakan pada pekan lalu 14 September 2022.

Namun setelah ditunda satu pekan hingga hari ini, tuntutan yang telah dijadwalkan kembali mundur hingga Senin (26/9/2022) mendatang. Kuasa Hukum terdakwa, Andi Carson, menuding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) tidak serius dalam menangani perkara ini.

"Ini tidak bisa main-main. JPU tidak bisa menyampaikan seenaknya bahwa tuntutan belum siap. Tuntutan itu harus disampaikan sesuai jadwal yang disampaikan Majelis Hakim," ungkap Andi Carson di PN Tipikor Palembang, Rabu (21/9/2022).

1. Jaksa dianggap kurang serius

AKBP Dalizon kanan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU timur (IDN Times/istimewa)

Menurut Andi, penundaan yang terjadi hari ini seharusnya tak terjadi. JPU harus menghargai waktu dan mengikuti mekanisme pengadilan, bukan justru menunda dengan alasan tuntutan belum siap.

"Artinya jaksa kurang serius dalam membuat tuntutan. Padahal sebenarnya dasar tuntutan itulah dakwaan dan kemudian fakta persidangan," ujar dia.

2. Hargai keputusan majelis hakim

Editorial Team

Tonton lebih seru di