Palembang, IDN Times - Penggemar sepeda di Palembang bersiap-siap merogoh kocek untuk membayar pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot). Sebab, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang bakal menerapkan aturan pungutan pajak tersebut.
Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan "Peneng" atau yang dikenal dengan penempelan stiker seperti yang sempat populer di era 1950-1970-an.
"Kita cari dulu aturannya (pajak sepeda atau peneng) dan akan kita bahas," ujar Sulaiman Amin kepada IDN Times, Jumat (17/7/2020).
