Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Siap-siap, Sepeda di Palembang Bakal Dipungut Pajak

Siap-siap, Sepeda di Palembang Bakal Dipungut Pajak
Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Sulaiman Amin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Share Article

Palembang, IDN Times - Penggemar sepeda di Palembang bersiap-siap merogoh kocek untuk membayar pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot). Sebab, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang bakal menerapkan aturan pungutan pajak tersebut.

Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan "Peneng" atau yang dikenal dengan penempelan stiker seperti yang sempat populer di era 1950-1970-an.

"Kita cari dulu aturannya (pajak sepeda atau peneng) dan akan kita bahas," ujar Sulaiman Amin kepada IDN Times, Jumat (17/7/2020).

1. Pungutan pajak sepeda telah ada sejak kolonial hingga pasca kemerdekaan

Ilustrasi pesepeda di jalan (Bp-Guide)
Ilustrasi pesepeda di jalan (Bp-Guide)

Aturan peneng sebenarnya diterapkan pada masa pemerintahan kolonial, dan dilanjutkan pada pemerintahan Jepang hingga awal kemerdekaan. Sebelumnya, peneng merupakan plombir atau lempengan logam yang diukir sesuai dengan bentuk kota. Bergulirnya waktu, bentuknya menjadi stiker alias peneng.

Sistem penerapan peneng pada masa itu dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Proses pembayaran kebijakan tersebut dengan cara menukar stiker kecil yang bernilai uang. Maksudnya, tiap pergantian stiker lama dan baru diharga Rp5-10 .

"Kalau ada pajak sepeda sifatnya retribusi, bakal menjadi pembicaraan dengan Dishub Palembang. Kita lihat dulu apakah fenomena ini bersifat permanen atau hanya musim-musiman, takutnya ini tidak lama," kata dia.

2. BPPD Palembang pelajari aturan pajak sepeda

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kemungkinan penerapan pajak sepeda di Palembang juga didorong dengan aktivitas masyarakat yang mulai aktif bersepeda di jalan raya. BPPD Palembang melihat potensi besar dari pajak sepeda untuk menambah pendapatan daerah.

"Contohnya dulu becak saja ada retribusinya. Sepeda juga dulu ada, tapi harus dilihat dulu aturannya," jelas Sulaiman.

3. Bakal ada klasifikasi pembayaran pajak sepeda

Ilustrasi pesepeda di jalan raya (IDN Times/Dokumen)
Ilustrasi pesepeda di jalan raya (IDN Times/Dokumen)

Ia melanjutkan, penarikan retribusi atau pajak sepeda tidak bisa dilakukan sembarangan, karena sistem pemberian pajak harus melalui evaluasi, dan bakal dilihat sesuai klasifikasinya, sama halnya seperti kendaraan bermotor.

"Kalau untuk pajak sepeda mungkin kita klasifikasi berdasarkan harga. Kalau sepedanya murah mungkin pajaknya kecil, tapi kalau sepedanya mahal maka pajaknya juga berbeda," ujarnya.

4. Pasca COVID-19 selesai, BPPD Palembang segera gali potensi PAD

Ilustrasi aktivitas jalan lalu lintas di Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)
Ilustrasi aktivitas jalan lalu lintas di Jembatan Ampera Palembang (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Apabila pajak sepeda diterapkan, terang Sulaiman, Pemkot Palembang pun dapat menyediakan parkir khusus sepeda, dan hasilnya juga bisa menjadi pendapatan tambahan untuk pembangunan daerah.

"Mudah-mudahan ini bertahan terus, jangan seperti batu akik. Karena cukup banyak potensi pajak bisa digali untuk menambah PAD, tapi gara-gara COVID-19 ini kita tidak bisa bergerak. Mungkin setelah COVID-19 ada potensi pajak baru," tandas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kisah Ulva, Ibu Muda Palembang Bangun Karier Kreator Konten Berkat Tri

27 Jun 2026, 17:47 WIBNews