Padang, IDN Times - Setelah dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Mabes Polri, Dadang Iskandar kembali dibawa ke Mapolda Sumbar untuk melanjutkan proses pidana.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada IDN Times pada Jumat (29/11/2024) di Mapolda Sumbar.
Dwi mengungkapkan, setelah dilakukannya pemecatan tersebut, proses hukum di Propam Polda Sumbar atau Propam Mabes Polri telah dinyatakan selesai.