Palembang, IDN Times - Mantan Ketua DPRD Sumatra Selatan (Sumsel) 2014-2018, Giri Rahmanda Kiemas, dicecar pertanyaan terkait dana hibah yang dicairkan Pemprov Sumsel pada 2015 dan 2017. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, ada kejanggalan dalam proses pengajuan dana hibah senilai Rp130 miliar tersebut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Abdul Azis yang memimpin jalannya sidang, mengaku heran jika legislatif menyetujui dana hibah sebelum proposal diajukan. Pihak legislatif dianggap terlalu percaya mengenai janji eksekutif tentang rencana masjid yang diperuntukkan Asian Games 2018.
"Ini jual bumbu tapi gak ada bahannya. Bapak-bapak malah percaya jika masjid ini diperuntukkan Asian Games 2018 agar orang bisa salat. Benyataannya bisa gak orang salat di situ?" tanya Abdul Azis, Kamis (7/10/2021).