Lubuk Linggau, IDN Times - Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial BA atau Briptu BA (30), ditangkap Bit Propam dan Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena dilaporkan kasus pencabulan terhadap balita berusia 5 tahun.
BA langsung ditahan setelah laporan dari orangtua balita masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau. Penangkapan Briptu DA dibenarkan oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi.
"Pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan. Kasus ini akan segera dirilis oleh Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan," ungkap Harissandi kepada IDN Times, Rabu (25/5/2022).