Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seorang Petani di OKU Selatan Nekat Terobos Razia Saat Antar Sabu

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

OKU Selatan, IDN Times - Seorang petani di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dodi Irawan (35), nekat menerbos razia di Jalan Raya Desa Tekana, Kecamatan Buana Pemaca. Razia itu dilakukan Satlantas Polres OKUS, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dodi khawatir narkoba yang ia kantongi ketahuan oleh polisi. Sebab paket sabu yang dibawanya harus diantar kepada pelanggan. 

"Dia berencana mengantarkan sabu ke Muara Dua," ujar Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Lantas AKP Muriyanto, Jumat (7/1/2022).

1. Ditemukan sabu seberat 20,35 gram

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Seorang anggota polisi menghentikan mobil Panther Touring warna cokelat tua bernomor BG 1558 KX. Namun bukannya berhenti, mobil tersebut tetap melaju kencang. Beberapa anggota kepolisian mengejar Dodi dan berhasil diamankan.

"Dari hasil penggeledahan ditemui narkoba jenis sabu seberat 20.35 gram yang disimpan di bawah karpet mobil. Tersangka masih kita periksa," kata Indra.

2. Sabu akan diantarkan ke Muara Dua

ilustrasi kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut pengakuan tersangka yang merupakan warga Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur, sabu tersebut akan diantarkan kepada Eko warga Muara Dua, OKU Selatan.

"Saya kaget ada polisi sedang melakukan razia, jadi saya langsung tancap gas," ungkapnya.

3. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara 4 tahun

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sempat mencoba kabur saat razia, tersangka harus menerima ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) dengan jeratan sesuai pasal 112 ayat (1).

"Sudah mengebut dari razia ternyata masih juga tertangkap," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us