Palembang, IDN Times - Seorang narapidana (Napi) yang menjalankan masa hukuman ternyata masih bisa melakukan tindak pidana. Hal ini lah yang terjadi ketika Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar sindikat penipuan online yang diatur seorang dari Lapas di Lampung berinisial OY (24).
Tidak hanya OY, rekannya US (31) dan FR (46) yang menjalankan bisnis penipuan online ini juga turut dijemput polisi.
"Dua orang tersangka kita tangkap di rumahnya masing-masing di Lampung," ungkap Wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Puti Yudha Perwira, Jumat (7/7/2023).
