Palembang, IDN Times - Narapidana kasus narkotika berinisial AN yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mata Merah Palembang, ternyata masih menjadi bandar dan menggerakkan peredaran narkotika dari balik jeruji.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua orang kurir sabu di kawasan Sukarami, Jumat (11/3/2022). Dua kurir yang diamankan bernama Aidil Fitri dan Yadit Hariyono itu, sedang bertransaksi di parkiran sebuah losmen dan polisi menemukan 10 kilogram sabu.
"Yang menggerakkan peredaran sabu ini adalah seorang napi berinisial AN di Lapas Mata Merah," ungkap Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, Kamis (17/3/2022).