Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Seorang Guru Nyaris Tewas Ditusuk Sajam Akibat Saling Ejek
Pelaku penusukan di Muara Enim diamankan di Polsek Rambang Lubai (Dok: istimewa)
  • Seorang pria ditangkap polisi usai menyerang tetangganya sendiri dengan pisau sepanjang 30 sentimeter.
  • Korban nyaris meregang nyawa karena tersinggung akibat ejekan dari pelaku, yang kemudian terlibat cekcok mulut.
  • Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Muara Enim, IDN Times - Seorang pria bernama AU (58) ditangkap polisi usai menyerang tetangganya sendiri bernama Kusnandar (58). Korban yang berprofesi sebagai guru tersebut nyaris meregang nyawa hanya karena tersinggung akibat perkataan korban.

Awalnya, pelaku AU sedang menelepon saat mendengar ejekan dari korban. Merasa tak senang, pelaku pun mendatangi korban dan terlibat cekcok mulut.

"Korban ditusuk menggunakan sajam di bagian perut dengan pisau sepanjang 30 sentimeter," ungkap Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kamis (20/6/2024).

1. Pelaku sudah diamankan polisi

ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Usai cekcok pelaku sempat melakukan pengancaman dengan menunujukan pisaunya ke korban. Ancaman itu tak digubris oleh korban sehingga pelaku pun pulang ke rumah.

Tak lama berselang, pelaku kembali mendatangi korban. Kali ini, tanpa basa-basi pelaku langsung menusuk korban menggunakan sajam. Korban saat itu berusaha menangkis serangan pelaku menggunakan tangannya.

"Tersangka pun langsung kita tangkap tak lama usai kejadian," jelas dia.

2. Korban dirujuk ke RS di Prabumulih

ilustrasi penjara (freepik.com)

Melihat kejadian penyerangan tersebut, korban pun langsung diselamatkan warga setempat. Dirinya dibawa ke Puskesmas Beringin untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, korban dirujuk dan dirawat di RS Bunda Prabumulih.

"Kita belum mengetahui motif dari penusukan, masih kita dalami," jelas dia.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara

Adapun, pelaku AU akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun," jelas dia.

Editorial Team

Related Article