Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)
Hal senada disampaikan oleh Komisioner KPU Sumsel Bidang Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok bahwa, sejauh ini gugatan yang masuk berasal dari Pilkada di sembilan wilayah seperti Palembang, Pagar Alam, Lahat, OKU, Empat Lawang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Selatan. Sedangkan untuk gugatan di Pilgub Sumsel, pihaknya memastikan tidak ada permohonan yang masuk.
"Kami sampai hari ini sudah siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)," ungkap Nurul Mubarok.
Pihaknya juga telah bertemu dengan para komisioner KPU di sembilan wilayah untuk membahas masalah sidang gugatan yang ada.
"Beberapa langkah menghadapi gugatan, KPU provinsi bersama kabupaten dan kota telah melakukan rakor. Ini ditujukan untuk persiapan menghadapi PHPU," jelas dia.