Prabumulih, IDN Times - Setelah menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyegel 12 ruangan Kantor KPU Prabumulih, Selasa (7/10/2025).
Penyidik langsung datang ke Kantor KPU Prabumulih yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Prabumulih tersebut dan menyegel ruangan Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, Kepala Subbagian (Kasubag), serta beberapa ruang anggota KPU lainnya.