Sekolah Swasta di Palembang Boleh Tarik Iuran Asal Transparan

- Sekolah swasta di Palembang boleh menarik uang iuran komite asal transparan dan berkeadilan sesuai perjanjian dengan orang tua atau wali siswa.
- Sekolah negeri dilarang memungut uang komite, karena pemkot dan disdik kota telah mengeluarkan larangan terkait hal ini.
- Wali Kota Palembang akan mengawasi perkembangan tahun ajaran baru, termasuk pembinaan dan aturan di tiap sekolah serta keuangan yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan swasta.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan sekolah swasta menarik uang iuran komite di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal transparan.
"Sekolah swasta boleh menetapkan iuran atau pungutan, karena dikelola mandiri. Namun, tetap harus transparan dan berkeadilan serta mengacu pada perjanjian, dengan orang tua atau wali saat penerimaan siswa," kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Kamis (10/7/2025).
1. Sekolah negeri menarik uang komite melanggar aturan

Mengizinkan sekolah swasta boleh memungut uang komite, Dewa menegaskan untuk sekolah negeri jangan sampai ada biaya uang komite. Sebab pemkot dan dinas pendidikan (disdik) kota telah mengeluarkan larangan.
"Jika ada SD negeri yang menarik iuran komite dengan jumlah dan waktu yang ditentukan, maka itu melanggar aturan," ujarnya.
2. Sumbangan bersifat sukarela diizinkan dilakukan di sekolah negeri

Dewa menyebut, pungutan uang komite dan uang sumbangan itu berbeda. Sebab sumbangan bersifat sukarela. Sedangkan uang komite biasanya dipungut paksa dan bersifat wajib.
"Yang sifatnya sukarela dan diperbolehkan menurut aturan, namun tidak boleh dimanipulasi seolah-olah wajib," jelasnya.
3. Pemkot janji awasi perkembangan sekolah saat tahun ajaran baru

Dewa berjanji bakal mengawasi perkembangan tahun ajaran baru, termasuk mengecek pembinaan dan aturan di tiap sekolah. Terutama sekolah negeri yang kerap mengadakan kegiatan dengan operasional keuangan
"Termasuk keuangan yang berada di tangan yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan swasta tetap diawasi," kata Dewa.
Diketahui, berdasarkan kalender akademik tahun ajaran baru 2025/2026, kegiatan belajar dan mengajar (KBM) mulai berlangsung 14 Juli dengan siswa kelas 1 yang baru masuk sekolah akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).