Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur yang menjual anak-anak ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Kedua pelaku merupakan pasangan sejoli bernama M Yusuf (21) dan Amoy (22).

"Kedua pelaku menjual anak-anak usia di bawah 17 tahun dengan tarif Rp300.000 untuk satu kali kencan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).

1. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua sejoli ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Yusuf ditangkap di kawasan Seberang Ulu (SU) II Palembang, sedangkan Amoy ditangkap di sebuah hotel kawasan Bangau, Ilir Timur III Palembang.

"Kedua pelaku mencari pria hidung belang dan menawarkan jasa kencan lewat MiChat," ujar dia.

2. Kedua tersangka terancam hukuman berat

Editorial Team

Tonton lebih seru di