Palembang, IDN Times - Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur yang menjual anak-anak ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Kedua pelaku merupakan pasangan sejoli bernama M Yusuf (21) dan Amoy (22).
"Kedua pelaku menjual anak-anak usia di bawah 17 tahun dengan tarif Rp300.000 untuk satu kali kencan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).