Ogan Ilir, IDN Times - Terdakwa Syamsul, mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022.
Dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, agenda pembacaan tuntutan, Rabu (18/12/2024), terdakwa telah menyalagunakan ADD untuk menyawer Lady Companion (LC) di salah satu tempat karaoke, mabuk-mabukan dan digunakan untuk kembali mencalonkan diri kembali sebagai Kades.
Akibatnya, negara mengalami sebesar Rp380 juta. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.