Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana persidangan PN Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Syamsul. (Dok. Indra for IDN Times)

Intinya sih...

  • Syamsul terbukti bersalah korupsi ADD tahun 2022 dengan merugikan negara sebesar Rp380 juta.
  • Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada Syamsul.
  • Syamsul juga menggunakan dana desa untuk pencalonan diri dan mempengaruhi hasil Pilkades Desa Harimau Tandang.

Ogan Ilir, IDN Times - Terdakwa Syamsul, mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022.

Dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, agenda pembacaan tuntutan, Rabu (18/12/2024), terdakwa telah menyalagunakan ADD untuk menyawer Lady Companion (LC) di salah satu tempat karaoke, mabuk-mabukan dan digunakan untuk kembali mencalonkan diri kembali sebagai Kades.

Editorial Team