Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satu Tahanan Kejaksaan Kabur usai Sidang di Pagar Alam Serahkan Diri

Salah satu terdakwa yang kabur saat serahkan diri ke polisi. (Dok. Polisi)
Intinya sih...
  • Sapani diserahkan keluarga setelah dibujuk Timsus
  • Aryo Dimas ditangkap, Sapani menyerahkan diri ke Polres
  • Sulhadinata alias Dadi masih dalam pengejaran, tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Dadi

Pagar Alam, IDN Times - Satu dari dari tiga tahanan yang kabur dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pagar Alam akhirnya menyerahkan diri. Sebelumnya Aryo Dimas, terdakwa kasus peredaran ganja berhasil ditangkap duluan kemudian menyusul Sapani, terdakwa kasus sabu yang diserahkan pihak keluarga.

Sapani ditangkap setelah keluarga terdakwa berhasil dibujuk oleh Timsus yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pagar Alam Kompol Heri Widodo. Usai keluarga berhasil dibujuk anggota Timsus bersama keluarga menjemput tersangka di kediaman keluarganya yang berada di Desa Sandar Angin, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam.

1. Sapani diserahkan langsung keluarganya Rabu sore

(Salah satu tahanan kabur saat menyerahkan diri) IDN Times/istimewa

Herry mengatakan, Aryo Dimas ditangkap tak lama setelah melarikan diri. Sementara Sapani menyerahkan diri ke Polres usai diantar pihak keluarga.

“Aryo kami tangkap di kawasan Alun-Alun Utara beberapa jam setelah kabur. Sedangkan Sapani diserahkan langsung oleh keluarganya pada Rabu sore,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

2. Ketiganya merupakan terdakwa kasus narkoba

Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)

Herry menambahkan, penangkapan Aryo dilakukan berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama tim pemburu gabungan kejaksaan dan kepolisian. Sementara itu, satu tahanan lain bernama Sulhadinata alias Dadi masih dalam pengejaran. Polisi mengimbau agar Dadi segera menyerahkan diri.

“Lebih baik Dadi menyerahkan diri seperti dua rekan lainnya. Jika tidak, kami akan lakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus narkoba yang masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pagar Alam. Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Pagar Alam, Aryo baru empat bulan menjalani masa tahanan, Sapani enam bulan, dan Dadi tujuh bulan.

3. Pelarian ketiganya diduga kuat telah direncanakan

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pagar Alam, Fahmi mengatakan tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Dadi, yakni 12,5 tahun penjara, karena ia merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Dimas dan Sapani tuntutannya di atas lima tahun. Tapi untuk Dadi, karena sudah beberapa kali tersandung kasus serupa, tuntutannya paling tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, pelarian ini diduga kuat telah direncanakan. Berdasarkan keterangan tahanan lain, Dadi diketahui menyelipkan alat semacam kunci di pinggangnya sejak keluar dari Lapas untuk mengikuti sidang.

“Ada tahanan lain yang melihat Dadi membawa alat itu. Bahkan, mereka sempat mengajak tahanan lain kabur tapi ditolak,” ungkap Fahmi.

4. Kejaksaan mengakui minimnya pengawalan

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Ketiga terdakwa diketahui kabur dari mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pagar Alam, Selasa (29/4/2025) sore. Kejaksaan juga mengakui minimnya pengawalan saat proses pemindahan tahanan. Permintaan pengamanan dari Polres saat itu disebut belum mendapat respons.

“Kami sudah ajukan permintaan pengawalan, tapi belum direspons. Ini tentu jadi evaluasi ke depan," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuliani
Martin Tobing
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us