Palembang, IDN Times - Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Sarimuda, ditahan di Polda Sumatra Selatan (Sumsel) karena kasus penggelapan tanah pada 2019 lalu. Korban yang melaporkan Sarimuda mengakui mengalami kerugian hingga Rp26 miliar.
"Semalam yang bersangkutan sudah kita tahan dalam kasus penipuan dan penggelapan pada 2019," ungkap Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono, Jumat (5/11/2021).
