Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ribuan Wanita Palembang Gugat Cerai Suami, Faktor Tak Pulang ke Rumah

ilustrasi cerai (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • 2.699 laporan perceraian masuk ke Pengadilan Agama Palembang sepanjang 2024
  • Mayoritas penggugat adalah perempuan, dengan alasan kekerasan verbal, perselisihan, dan perselingkuhan
  • Banyak pasangan yang tidak tercatat secara hukum, Pengadilan Agama arahkan untuk mengikuti isbat nikah

Palembang, IDN Times - Ribuan wanita di Palembang memutuskan berpisah dari pasangan dan menggugat cerai suami. Selain faktor ekonomi dan perselingkuhan, penyebab angka perceraian masih tinggi karena suami tak pulang ke rumah.

"Perempuan sekarang banyak yang cerdas dan tegas, mungkin karena ditelantarkan atau bahkan karena suami tidak pulang-pulang," kata Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Muhammad Aliyuddin, Kamis (23/1/2025).

1. Mayoritas penggugat cerai adalah perempuan

ilustrasi cerai (pexels.com/cottonbro studio)

Tercatat, ada 2.699 laporan masuk ke Pengadilan Agama sepanjang 2024 untuk kasus perceraian. Jumlah itu kata Ali terbilang tinggi, karena naik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Perceraian ini meningkat, dan kebanyakan yang menggugat adalah pihak perempuan," jelasnya.

2. Perceraian terjadi faktor selisih paham dan selingkuh

ilustrasi gray divorce (freepik.com/freepik)

Berdasarkan laporan gugatan cerai, mayoritas perempuan yang ingin berpisah dari pasangan karena mengalami kekerasan verbal. Selain itu, kerap selisih paham tak berujung. Belum lagi, banyak orang yang cerai akibat selingkuh.

"Perceraian didominasi beberapa faktor, selain ekonomi, adanya perselisihan atau cek cok," kata Aliyuddin.

3. Banyak pasangan di Palembang tak tercatat hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Aliyuddin mengatakan, perkara yang masuk ke Pengadilan Agama bukan hanya perceraian. Perkara lain yang masuk laporan yakni masih banyak pernikahan yang tak tercatat akibat berbagai faktor.

"Banyak sekali pasangan yang tidak tercatat pernikahannya, karena ada yang menikah diam-diam atau tidak ada dana," jelasnya.

Dia mengatakan, jika para pasangan yang tidak tercatat secara hukum, kemudian Pengadilan Agama akan mengarahkan untuk mengikuti isbat nikah.

"Karena mereka kesulitan urus berbagai berkas-berkas seperti untuk mengurus sekolah anak dan lain-lain. Mereka datang untuk mengurus dengan mengajukan isbat nikah, yang mana lewat putusan hakim," kata Aliyuddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Martin Tobing
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us