Buruh Desak UMP 2025 Sumsel Rp3,6 Juta Ditinjau Ulang

- UMP Sumsel naik 6,5% menjadi Rp3,6 juta, tapi dianggap tidak layak oleh pekerja dan buruh.
- UMSP baru diterapkan di tiga sektor, menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh dan pekerja.
- Buruh menuntut revisi UMSP, pengumuman UMP dan upah minimum sektoral kabupaten/kota serta data valid dari BPS Sumsel.
Palembang, IDN Times - Elemen buruh mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) untuk mencabut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3,6 juta atau naik 6,5 persen dari 2024. Para buruh dan pekerja menilai, nominal tersebut masih harus ditinjau ulang karena angka itu masih dianggap tidak layak.
Apalagi, upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang naik 8 persen menjadi Rp3,7 juta, baru diterapkan di tiga sektor. Masih ada sektor lain yang perlu ditetapkan, menyebabkan kegelisahan di kalangan buruh dan pekerja.
1. Pekerja dan buruh minta perubahan ketetapan dan revisi UMSP

Akibat selisih kenaikan tersebut, ratusan pekerja dan buruh menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024). Perwakilan Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Palembang Hermawan mengatakan, buruh menuntut sekaligus meminta pemerintah daerah merevisi UMSP.
"Poin tuntutan kita pada hari ini, menuntut revisi UMSP dan tuntutan UMP lainnya di kabupaten/kota," kata dia.
2. Buruh dan pekerja tak terima kenaikan UMSP hanya untuk tiga sektor

Tuntutan tersebut seiring dengan hasil UMSP yang baru diumumkan untuk tiga sektor, padahal dewan pengupahan mengajukan sembilan sektor untuk upah minimum sektoral provinsi. Tiga sektor itu meliputi pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Kemudian pengajuan sektor pertambangan dan penggalian, dan terakhir untum sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
"Kemudian kami menuntut UMP dan upah minimum sektoral kabupaten/kota segera diumumkan," jelasnya.
3. Pekerja dan buruh tuntut pemecatan oknum BPS soal pemberian data yang tak valid

Kemudian, buruh juga menuntut pihak BPS Sumsel untuk memberikan data yang valid mengenai bukti adanya kajian tentang upah sektoral di Sumsel serta menuntut penjatuhan sanksi pemecatan oknum pegawai BPS.
"Apabila BPS terbukti memberikan data tidak benar terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel tahun 2025, kami minta pemecatan (oknum pegawai BPS)," jelas Sopan.
4. Buruh desak pencopotan PPNS Disnakertrans Sumsel

Selain itu, para buruh menuntut pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel, untuk menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Pemerintah harus secara maksimal memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan Upah Minimum yang telah ditetapkan.
"Menuntut sanksi pencopotan jabatan dan atau Pemecatan kepada PPNS Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku," ujar tuntutan tersebut dalam keterangan resmi.