Respon Anggit Kurniawan Usai Didiskualifikasi MK dari Pilkada Pasaman

Padang, IDN Times - Tim kuasa hukum Anggit Kurniawan Nasution, Sony Wijaya yang merupakan Wakil Bupati Pasaman terpilih menyatakan keberatan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggit juga dinyatakan didiskualifikasi untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan 60 hari setelah putusan oleh MK.
"Majelis Hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara PHPU a quo, karena MK tidak berhak mengadili permasalahan administratif prosedural yang seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan ke PTUN pada masa tahapan penyelenggaraan pilkada. Karena merupakan kewenangan PTUN," katanya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (24/2/2025).
1. Permasalahan administratif

Sony mengungkapkan, permasalahan administratif prosedural seharusnya dianggap telah lampau waktu dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh para paslon peserta pilkada terhadap paslon lainnya.
"Apabila pada tahapan ini tidak ada keberatan atau gugatan, dan ini sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK pada gugatan Pilpres terdahulu dimana, Paslon 01 dan 03 tidak menyatakan keberatan atas permasalahan proses prosedural administratif," katanya.
Menurutnya, sejak diterimanya pencalonan cawapres Gibran Rakabuming oleh KPU, dan karena dianggap lampau waktu, maka Paslon 01 dan 03 dianggap telah melewatkan kesempatannya untuk mengajukan keberatan atas prosedur administratif tersebut.
"Sehingga, putusan MK ini bertentangan dan bertolak belakang dengan Putusan MK a quo yang saat ini terjadi," katanya.
2. Mantan terpidana

Sony membenarkan bahwa kliennya tersebut memang merupakan seorang residivis kasus penipuan yang divonis pada tahun 2022 silam.
"Permasalahan tidak mengumumkan status terpidana juga telah diatur dalam Undang-undang hanya untuk paslon yang divonis pidana dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun," katanya.
Dengan begitu, menurut Sony Anggit Kurniawan diberikan hak oleh Undang-undang untuk tidak mengumumkan status terpidananya.
"Vonis diskualifikasi adalah bentuk kesewenangan dan kezaliman yang dilakukan oleh Majelis Hakim MK," katanya.
3. Keputusan PSU dianggap tidak bijaksana

Sony menyatakan, keputusan MK untuk melakukan PSU dianggap sebagai tindakan yang tidak elok dan tidak bijaksana.
"Hal ini juga akan menjadi preseden buruk yang membuat carut marut kepastian hukum dalam proses pilkada. Karena hal yang diatur oleh Undang-undang tidak perlu diumumkan yang artinya adalah hak konstitusional yang diberikan Undang-undang itu sendiri terhadap klien kami," katanya.
Selain itu, menurut Sony, keputusan MK tersebut juga telah membatalkan suara sah hampir seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman. Sony dengan tegas mengungkapkan bahwa majelis hakim MK telah melanggar Undang-undang tentang hak konstitusional seorang warga negara untuk dipilih dan memilih.
"Padahal klien kami tidak menyalahi administratif prosedural dan secara hukum tidak pernah ada putusan pengadilan yang mencabut hak konstitusional klien kami untuk memilih dan dipilih," katanya.
4. Bakal lapor ke MKMK

Sony mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal keputusan tersebut.
"Kepada aparatur Penegak Hukum lainnya seperti Kejaksaan, KPK, OJK dan yang terkait agar mengawal permasalahan ini dengan secermat mungkin karena putusan a quo sangat janggal," katanya.